Ketahui! Ini Hukum Memakai Henna Di Kuku Menurut Ulama

Tahukah Anda apa hukum memakai henna? Di kalangan wanita, henna memang tengah menjadi tren sekarang ini. Hal ini dikarenakan pemakaiannya yang bisa membuat kuku semakin cantik. Namun bagaimana dengan hukumnya dalam Islam?

Henna termasuk ke dalam salah satu jenis kosmetik wanita. Henna sendiri berasal dari tumbuhan henna (Lawsonia genus). Di mana henna yang asli tanpa campuran memiliki aroma seperti rempah-rempahan.

Di Indonesia, henna lebih dikenal dengan nama pacar kuku. Secara adat henna biasanya hanya digunakan pada calon pengantin wanita. Namun berbeda sekarang, henna banyak dipakai siapapun tanpa batasan status. Lalu bagaimana Islam menanggapinya?

Menurut mayoritas ulama’ hukum memakai henna adalah boleh atau halal. Bahkan oleh sebagian ulama’ juga disebut sebagai mustahab (sunnah). Jadi bagi Anda yang ingin menghias kuku dengan henna, hukumnya boleh-boleh saja.

Terlebih, pemakaian henna di kuku juga tidak menghalangi wudlu. Sehingga tetap sah dan boleh dipakai sholat. Namun perlu diketahui, hukum ini hanya berlaku pada wanita. Di mana menurut sebagian ulama’, laki-laki diharamkan memakai henna.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum memakai henna di kuku adalah boleh bagi wanita. Sementara bagi pria, pemakaiannya tidak diperbolehkan. Kunjungi Arrazi Ibrahim untuk belajar tentang wawasan islam lainnya.

Similar Posts