Sudah Mengenal Tujuan dan Fungsi Kementerian Keuangan? Yuk Cari Jawabannya Disini

Negara mempunyai lembaga yang berhak mengatur keuangan negara, atas persetujuan Presiden. Tugasnya melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran. Bertanggung jawab untuk memberi rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta mengelola pembiayaan. Semua tugas tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk mengelola kekayaan negara. Simak ulasan berikut untuk infonya lebih jauh.

Table of Contents

Sejarah Adanya Lembaga Pengelola Kekayaan Negara

Ketika Belanda masih menguasai Indonesia dan pemerintahan dibawah kendali VOC, mereka diberi hak octrooi. Tujuannya pemberian hak tersebut ialah untuk mencetak uang, dan melakukan kebijakan perekonomian. VOC mengeluarkan mandat untuk menambah kas negara, dengan menetapkan verplichte leverentie. Diamana masyarakat pribumi harus menyerahkan hasil bumi pada VOC.

Pada tahun 1809 di masa pemerintahan Deandels memutuskan untuk membangun sebuah bangunan, yang berhadapan dengan lapangan parade Waterlooplein. Bangunan tersebut ditujukan sebagai pusat pemerintahan, dan dipakai untuk kepentingan Gubernur Jendral. Pada tahun 1826 bangunan tersebut diresmikan sebagai kantor pemerintahan Hindia Belanda. Dan di tahun yang sama Du Bus mendirikan De Javasche Bank, untuk pengaturan sistem pembayaran.

Pada tahun 1836 Van Den Bosch menerapkan cultuurstelsel dan kerja rodi, untuk mengenalkan ekonomi pada masyarakat. Kala itu kegiatan ekonomi dalam masyarakat berangsur membaik, sesuai dengan harapan pemerintah Hindia Belanda. Bahkan reformasi keuangan sudah beberapa kali dilakukan, namun kondisi keuangan masih belum sehat. Kemudian menerapkan kebijakan Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta.

Bermula dari inilah Kementerian Keuangan tercetus karena pelaksanaan tugas, dan pengelolaan administrasif keuangan mulai dijalankan. Terpusatnya tempat pengelolaan keuangan ini dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan, dan pengeluaran negara. Pasca kemerdekaan gedung lembaga ini berfungsi sebagai pusat pengolahan keuangan. Hingga saat ini fungsi lembaga masih sama, ditambah menjalankan Renstra untuk perekonomian.

Lembaga Pengelola Keuangan Utama Milik Negara

Lembaga ini menjalankan tugas sebagai pengelola keuangan dan kekayaan negara, yang dipercaya dan akuntabel. Tujuannya mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. Mereka menyelenggarakan urusan di bidang keuangan untuk membantu Presiden, dalam rangka memperbaiki perekonomian negara. Melaksanakan kegiatan keuangan yang bersifat teknis dengan skala nasional, dari pusat sampai ke daerah.

Pada awal berdirinya Kementerian Keuangan mempunyai lima peta strategi, yang saat itu kurang berjalan secara strategis. Diantaranya Pendapatan Negara, Belanja Negara, Pembiayaan APBN, Kekayaan Negara, serta Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pada saat itu monitoring atas IKU dari lima peta tersebut terlalu rumit, dan dilakukan penyempurnaan menjadi satu peta pada tahun 2009.

Peta strategi tersebut terdiri atas 4 prespektif yaitu stratrgic outcomes, customer, internal process, learning and growth. Kemudian pada tahun 2010 Kemenkeu membuat Renstra 2010-2014 dimana BSC harus menyesuaikan dengan Renstra tersebut. BSC sendiri merupakan alat manajemen strategis, untuk menerjemahkan visi dan visi yang tertuang dalam Renstra. Lalu menjabarkannya ke dalam suatu peta strategi untuk kebutuhan perekonomian.

Kementerian Keuangan sudah ada sejak zaman kerajaan hingga sekarang ini. Keberadaanya untuk memastikan terlaksananya pembangunan, dalam setiap pemerintahan. Sebuah pembangunan ekonomi akan berjalan lancar, jika disertai dengan adminitrasi dan keuangan negara yang baik. Dana yang diambil berasal dari masyarakat berupa pajak, bea dan cukai, serta lain-lain. Kemudian dilakukan pengelolaan keuangan agar dana tersalurkan sesuai kebutuhan negara.

Lembaga milik pemerintah ini mempunyai wewenang untuk merumuskan, serta melaksanakan kebijakan. Kemudian melakukan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan, antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dan dijalankan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Fungsi Kemenkeu dalam Perekonomian

Pada tahun 2009 Departemen Keuangan berubah nama menjadi Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dariĀ  Undang-undang Nomor 39 tahun 2008. Perubahan nama tersebut turut merubah fungsi dan wewenang lembaga pengelola kekayaan. Mereka memiliki tugas untuk menjaga urusan pemerintahan, di bidang keuangan negara. Tujuannya untuk mebantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara.

Fungsi lembaga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2015, dan melaksanakan 8 fungsi. Pertama melakukan perumusan dan penetapan kebijakan, terutama bidang penganggaran, pajak, hingga kekayaan negara. Selanjutnya mereka menjalankan misi untuk perimbangan keuangan, serta pengelolaan pembiayaan dan resiko. Tujuannya untuk membuat kondisi keuangan negara dalam garis aman.

Kedua melakukan perumusan dan pemberian rekomendasi, terkait kebijakan fiskal dan sektor keuangan. Kebijakan fiskal sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk mengatur perekonomian, lewat pengeluaran dan pendapatan negara. Caranya memperbarui penerimaan dan pengeluaran pemerintah, untuk mencapai kestabilan ekonomi.

Ketiga melakukan koordinasi pelaksaan tugas dan pembinaan, untuk memberi dukungan administratif kepada seluruh organisasi. Hal tersebut berlaku untuk semua lapisan organisasi lembaga, mulai dari pusat sampai ke daerah. Tujuannya alur komunikasi Kementerian Keuangan berjalan selaras. Meminimal terjadinya kesalahan koordinasi terkait penyampaian berita, dari pusat ke wilayah atau sebaliknya.

Keempat Kemenkeu akan mengelola kekayaan negara yang telah dihimpun dalam satu tempat. Kemudian dana didistribusikan sesuai dengan kebutuhan negara, contohnya saat mengadakan pembangunan. Kelima mengawasi jalannya tugas pada setiap unit lembaga, mulai dari pusat hingga wilayah. Untuk memastikan apakah jalur koordinasi berjalan dengan semestinya atau tidak. Monitoring ini bertujuan untuk melakukan tindakan antisipasi.

Keenam melaksanakan bimbingan dan kegiatan teknis dari pusat hingga ke daerah. Memastikan jalur koordinasi berada pada satu pintu komunikasi, untuk meminimal terjadinya kesalahan. Tujuannya menjaga tugas lembaga pengelolaan kekayaan sesuai dengan ketetapan pada peraturan undang-undang. Kemudian memberi dukungan yang bersifat subtantif kepada setiap unsur organisasi.

Ketujuh melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam bidang keuangan negara. Hal ini terbukti dari kehadiran PKN STAN, sebagai lembaga akademik dibawah naungan Kemenkeu. Tujuan lembaga tersebut ialah untuk mempersiapkan SDM, yang ahli dalam bidang keuangan dan kekayaan negara. Dengan begitu negara sudah menyiapkan bibit unggul sejak awal.

Keberadaan lembaga pengelola keuangan dan kekayaan negara, sangat membantu pemerintah untuk kontrol pemasukan dan pengeluaran. Untuk menjadi bagian dari lembaga tersebut pemerintah sudah mempersiapkan bibit sejak dini, melalui lembaga akademik PKN STAN. Tidak diragukan lagi sekolah ini begitu diburu oleh pelajar Indonesia, bahkan sampai mengikuti bimbel STAN agar lolos seleksi ujian masuknya.

 

 

 

 

Similar Posts